Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yayasan asing yang telah melakukan kegiatan di INDONESIA sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. (2) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku dapat dihentikan kegiatannya oleh instansi yang berwenang atau kejaksaan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda