Koreksi Pasal 39
PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN
Teks Saat Ini
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(3) UNDANG-UNDANG tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) UNDANG-UNDANG dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
