Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Penggabungan Yayasan wajib diumumkan oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dalam 1(satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Penggabungan berlaku.
Koreksi Anda