Koreksi Pasal 33
PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN
Teks Saat Ini
Hasil Penggabungan Yayasan wajib diumumkan oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dalam 1(satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Penggabungan berlaku.
Koreksi Anda
