Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan. (2) Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan; b. penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan; c. ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan; d. keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan; e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan; f. cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri; g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan; h. keterangan mengenai nama anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan i. rancangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada. Pasal 28 …
Koreksi Anda