Koreksi Pasal 26
PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN
Teks Saat Ini
(1) Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di INDONESIA hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
(2) Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan kegiatannya di INDONESIA harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang INDONESIA yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.
(3) Kemitraan . . .
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.
(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
