Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada Yayasan yang didirikan oleh Orang INDONESIA yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (2) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 21 ...
Koreksi Anda