Koreksi Pasal 12
PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN
Teks Saat Ini
(1) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang INDONESIA, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara INDONESIA.
(2) Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang INDONESIA wajib bertempat tinggal di INDONESIA.
(3) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara
dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(4) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hukum berhenti dari jabatannya.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah diangkat penggantinya.
Koreksi Anda
