Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang INDONESIA dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang INDONESIA selain berlaku PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Koreksi Anda