Koreksi Pasal 10
PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang INDONESIA dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang INDONESIA selain berlaku PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Koreksi Anda
