Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila: a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri; b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) UNDANG-UNDANG; atau c. akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III . . .
Koreksi Anda