Koreksi Pasal 5
PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN
Teks Saat Ini
(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:
a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) UNDANG-UNDANG;
atau
c. akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III . . .
Koreksi Anda
