Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika: a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. (2) Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UNDANG-UNDANG yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan. (3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain.
Koreksi Anda