Koreksi Pasal 3
PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN
Teks Saat Ini
(1) Kata “Yayasan” hanya dapat dipakai oleh:
a. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UNDANG-UNDANG; dan
b. Yayasan . . .
b. Yayasan yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
(2) Kata “Yayasan” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.
(4) Kata “wakaf” tidak dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan” jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.
Koreksi Anda
