Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Nama Yayasan adalah nama diri dari Yayasan yang bersangkutan. 2. Penggabungan . . . 2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi. 3. Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan. 4. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 5. Orang INDONESIA adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA. 6. Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing. 7. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda