Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 63 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa jasa pengujian yang berasal dari Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk siswa/mahasiswa adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda