Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Komisi, Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi, Tim Penasihat, kompensasi, dan evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia diatur dengan Peraturan Komisi.
Koreksi Anda