Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dan menduduki jabatan yang disetarakan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang pangkatnya 2 (dua) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan, sebelum ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan, apabila sekurang- kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
Koreksi Anda