Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan. (2) Untuk melaksanakan evaluasi, Komisi membentuk Tim Evaluasi yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan Komisi dengan beranggotakan wakil dari: a. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; b. Departemen Keuangan; c. Sekretariat Negara; d. Sekretariat Kabinet; e. Badan Kepegawaian Negara; f. Lembaga Administrasi Negara; dan g. Komisi. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didokumentasikan dalam sebuah laporan yang ditandatangani oleh semua anggota Tim Evaluasi dan disampaikan kepada pimpinan dari masing-masing anggota Tim Evaluasi. (4) Tim Evaluasi dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Masa tugas Tim Evaluasi berakhir paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak dibentuk. BAB V. . .
Koreksi Anda