Koreksi Pasal 21
PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi, Komisi membentuk Tim Evaluasi yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan Komisi dengan beranggotakan wakil dari:
a. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
b. Departemen Keuangan;
c. Sekretariat Negara;
d. Sekretariat Kabinet;
e. Badan Kepegawaian Negara;
f. Lembaga Administrasi Negara; dan
g. Komisi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didokumentasikan dalam sebuah laporan yang ditandatangani oleh semua anggota Tim Evaluasi dan disampaikan kepada pimpinan dari masing-masing anggota Tim Evaluasi.
(4) Tim Evaluasi dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Masa tugas Tim Evaluasi berakhir paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak dibentuk.
BAB V. . .
Koreksi Anda
