Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan dan memperbaiki Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi dilakukan audit sumber daya manusia. (2) Audit . . . (2) Audit sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kualitas secara menyeluruh sebagai pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i.
Koreksi Anda