Koreksi Pasal 19
PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. pelanggaran disiplin dan kode etik; atau
d. tuntutan organisasi.
(4) Pegawai yang diberhentikan sebagai pegawai Komisi diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
