Koreksi Pasal 8
PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Komisi.
(2) Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja dilakukan oleh Komisi berdasarkan hasil evaluasi kinerja pelaksanaan perjanjian kerja periode sebelumnya dan sesuai dengan kebutuhan Komisi.
(3) Pegawai Tidak Tetap tidak dapat menduduki jabatan struktural pada Komisi.
Koreksi Anda
