Koreksi Pasal 6
PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi, ditetapkan penyetaraan jabatan sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal dan Deputi setara jabatan struktural eselon Ia;
b. Direktur dan Kepala Biro setara jabatan struktural eselon IIa; dan
c. Koordinator Sekretaris Pimpinan, Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian setara jabatan struktural eselon IIIa.
(2) Penyetaraan jabatan struktural bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dengan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi Pegawai Negeri yang menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan struktural.
(3) Bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang telah dimilikinya;
b. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
c. setiap . . .
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Dalam hal Pegawai Negeri yang dipekerjakan tidak memangku jabatan struktural yang disetarakan, dapat diberikan kenaikan pangkat secara reguler sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
