Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Pegawai Tetap; b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan; dan c. Pegawai Tidak Tetap.
Koreksi Anda