Koreksi Pasal 6
PP Nomor 63 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan rnengenai pelaksanaan Pasal 16B UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2000 selain yang diatur dalam Peraturan Pernerintah ini dinyatakan berlaku.
Koreksi Anda
