Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 63 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: a. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk rnenghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan b. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
Koreksi Anda