Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman, kriteria dan standar pembangunan hutan kota diatur oleh Menteri. (2) Tata cara pembangunan hutan kota diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
(1) Pedoman, kriteria dan standar pembangunan hutan kota diatur oleh Menteri. (2) Tata cara pembangunan hutan kota diatur dengan Peraturan Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran