Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disesuaikan dengan karakteristik lahan. (2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. jalur; b. mengelompok; dan c. menyebar.
Koreksi Anda