Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; dan atau b. masyarakat. (2) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak. (3) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)dapat dilakukan oleh masyarakat bukan pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui perjanjian dengan pemegang hak.
Koreksi Anda