Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan.
Koreksi Anda
Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran