Koreksi Pasal 4
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan ditetapkan kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota.
(2) Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. penunjukan;
b. pembangunan;
c. penetapan; dan
d. pengelolaan.
Koreksi Anda
