Koreksi Pasal 35
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota dapat berbentuk:
a. penyediaan lahan untuk penyelenggaraan hutan kota;
b. penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota;
c. pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota;
d. pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah penyelenggaraan hutan kota;
e. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan;
f. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyelenggaraan hutan kota;
g. pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. bantuan pelaksanaan pembangunan;
i. bantuan keahlian dalam penyelenggaraan hutan kota;
j. bantuan dalam perumusan rencana pembangunan dan pengelolaan;
k. menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi hutan kota.
(2) Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
