Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan peran serta masyarakat dilakukan melalui: a. endidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; c. bantuan teknis dan insentif. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan pemberian bantuan teknis dan insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda