Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan hutan kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Menteri dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan hutan kota di Kabupaten/Kota kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi. (4) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan hutan kota yang dilakukan oleh masyarakat.
Koreksi Anda