Pasal 1
Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan:
a. Penjabat Pamong Praja ialah penjabat Pamong Praja yang tertinggi di suatu daerah;
b. Penguasa Sipil ialah penjabat Pamong Praja yang berpangkat Gubernur dan Bupati;
c. Komandan Militer ialah Komandan Kesatuan Angkatan Perang di suatu tempat;
d. Penguasa Militer ialah:
(1) Panglima Tentara & Territorium,
(2) Komandan Daerah Maritim,
(3) Komandan Komando Angkatan Udara,
(4) Komandan Militer lain yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan sebagai Penguasa Militer;
e. Kepala Polisi ialah Kepala Polisi setempat.