Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 62 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya. (2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. (3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam. (4) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam. (5) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (1f), dan ayat (1g) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda