Koreksi Pasal 15
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
