Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda