Koreksi Pasal 14
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang dapat dievaluasi 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.
Koreksi Anda
