Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan ditetapkan oleh: a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional; b. gubernur, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan provinsi; dan c. bupati/walikota, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda