Koreksi Pasal 13
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan ditetapkan oleh:
a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional;
b. gubernur, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
