Koreksi Pasal 62
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Standardisasi sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan bertujuan untuk memenuhi standar minimal sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan dari tingkat pusat sampai pos penyuluhan di kawasan potensi perikanan dalam rangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.
(2) Standardisasi terhadap sarana dan prasarana mencakup sistem informasi penyuluhan, alat bantu penyuluhan, buku dan hasil www.djpp.kemenkumham.go.id
publikasi, peralatan pembuatan materi penyuluhan, pendukung administrasi, transportasi, mebel, perlengkapan penunjang, dan gedung perkantoran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
