Koreksi Pasal 52
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan karakter Peserta Didik berakar pada kebudayaan bangsa INDONESIA dengan memperkuat karakter Pelaku Utama perikanan.
(2) Pembinaan karakter Peserta Didik bertujuan mengembangkan sikap dan kepribadian untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kemandirian, disiplin serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Koreksi Anda
