Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan kelembagaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda