Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda