Koreksi Pasal 32
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pendirian lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
