Koreksi Pasal 30
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan program keahlian pada satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pembukaan program keahlian pada satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3) Pembukaan program studi pada satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
