Koreksi Pasal 29
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3) Pendirian satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
