Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga akreditasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kelayakan program Pelatihan Perikanan, berkoordinasi dengan Kementerian. (3) Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria pada kelembagaan, sarana prasarana, ketenagaan, Kurikulum dan materi, pelaksanaan pelatihan, dan jejaring kerja.
Koreksi Anda