Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi program keahlian pada satuan pendidikan menengah perikanan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akreditasi program studi pada satuan pendidikan tinggi perikanan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda