Koreksi Pasal 47
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan terdiri atas:
a. muatan umum;
b. muatan peminatan akademik;
c. muatan peminatan kejuruan; dan
d. muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat.
(2) Kurikulum satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan menengah kejuruan dan standar internasional di bidang perikanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan akademik, muatan peminatan kejuruan, dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
