Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta latih terdiri atas Pelaku Utama, Pelaku Usaha, calon Pelaku Utama, calon Pelaku Usaha, tenaga kerja, pencari kerja, dan aparatur di bidang perikanan.
Koreksi Anda