Koreksi Pasal 28
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, terdiri atas:
a. kelompok perikanan; atau
b. gabungan kelompok perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
