Koreksi Pasal 27
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, terdiri atas:
a. asosiasi perikanan;
b. korporasi perikanan; atau
c. kelembagaan lainnya yang dibentuk oleh Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Utama.
Koreksi Anda
