Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelembagaan penyuluhan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b: a. pada tingkat provinsi, berupa Badan Koordinasi Penyuluhan Perikanan; b. pada tingkat kabupaten/kota, berupa badan pelaksana Penyuluhan Perikanan yang merupakan fungsi pelaksanaan Penyuluhan Perikanan Pemerintah pada tingkat kabupaten/kota yang diintegrasikan pada satuan kerja perangkat daerah yang menangani fungsi perikanan; c. pada tingkat kecamatan, berupa Balai Penyuluhan; dan d. pada kawasan potensial perikanan, berupa pos Penyuluhan Perikanan.
Koreksi Anda