Koreksi Pasal 25
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kelembagaan penyuluhan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, berupa badan yang menangani penyuluhan di bidang perikanan yang merupakan kelembagaan penyuluhan Pemerintah pada tingkat pusat.
Koreksi Anda
