Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelembagaan penyuluhan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, berupa badan yang menangani penyuluhan di bidang perikanan yang merupakan kelembagaan penyuluhan Pemerintah pada tingkat pusat.
Koreksi Anda